Pasal 773
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 772, Bidang Hubungan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan multilateral, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi dengan organisasi internasional di bawah organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan multilateral, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan organisasi internasional di bawah organisasi Non Persatuan Bangsa-Bangsa.
