PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 772
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bidang Hubungan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan multilateral, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan multilateral di bidang transportasi.
