Pasal 770
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 769, Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan subregional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan subregional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah
Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
