PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 769
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan dalam negeri, bilateral dan subregional, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional dalam hubungan bilateral dan subregional di bidang transportasi.
