PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 760
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sistem, inovasi, pengarusutamaan disabilitas dan budaya pelayanan sarana dan prasarana transportasi laut dan udara.
