PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 759
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan.
