PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 752
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
(1) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan dipimpin oleh seorang Kepala.
