PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 750
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, urusan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, rumah tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi.
