PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 749
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian gratifikasi, evaluasi dan
pelaporan, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang data dan teknologi informasi.
