Pasal 747
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Bidang Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, dan evaluasi sistem informasi; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pengendalian mutu sistem informasi; c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola data, sistem, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengendalian, manajemen layanan sistem informasi.
