PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 746
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi.
