Pasal 744
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi infrastruktur teknologi informasi; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengendalian, manajemen risiko dan kelangsungan keamanan informasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengendalian, manajemen layanan infrastruktur teknologi informasi.
