PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 743
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengujian infrastruktur teknologi dan keamanan informasi, serta layanan pengguna.
