Pasal 738
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, keamanan, layanan, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi serta integrasi dan penyajian data; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, keamanan, layanan, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi serta integrasi dan penyajian data; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan, pengembangan, pengujian, pengendalian mutu, keamanan, layanan, dan tata kelola sistem dan teknologi informasi serta integrasi dan penyajian data; d. penyiapan penyusunan rencana, urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengendalian
gratifikasi, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
