PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 737
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, dan integrasi data, sistem, dan teknologi informasi.
