Pasal 725
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.
