PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 724
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural dan fungsional aparatur perhubungan.
