Pasal 716
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan b. penyiapan bahan manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan pengelolaan keuangan, Barang Milik
Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
