Pasal 715
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, laporan evaluasi kegiatan, pengelolaan data dan teknologi informasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
