Pasal 677
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran, usulan revisi anggaran, pengumpulan data dukung dan evaluasi terkait dengan laporan hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan, serta pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum dan penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan bahan penyusunan pemantauan pelaksanaan anggaran dan realisasi daya serap, usulan pengelola anggaran, penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi laporan keuangan, serta pertanggungjawaban perbendaharaan; dan c. penyiapan bahan dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan barang milik negara.
