PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 676
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, akuntansi keuangan, Barang Milik Negara, dan tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
