Pasal 674
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan sumber daya manusia, penerimaan, pengangkatan, dan penempatan calon aparatur sipil negara, penataan organisasi, tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi, pemutakhiran basis data sumber daya manusia, serta pembinaan tata kelola badan layanan umum; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pembinaan jiwa korps aparatur, asesmen jabatan fungsional, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pembinaan pengasuhan; dan c. penyiapan bahan pembinaan karir, disiplin, administrasi sumber daya manusia, kesejahteraan sumber daya manusia, inpassing, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, serta pengendalian gratifikasi.
