PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 673
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi.
