PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 666
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat; c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan e. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan.
