PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 665
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
