Pasal 646
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; c. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan;
d. penyiapan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, dan transportasi perkotaan; dan g. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
