Pasal 643
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi pelayaran dan penerbangan.
