Pasal 640
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda.
