PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 639
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang prasarana transportasi jalan, perkeretaapian dan integrasi moda.
