Pasal 631
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian.
