PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 630
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pengelolaan manajemen pengetahuan
di bidang sarana transportasi jalan dan perkeretaapian.
