Pasal 619
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya
manusia, rencana kebutuhan sumber daya manusia, mutasi dan kepangkatan, pola karier, pemeliharaan basis data sumber daya manusia, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan jabatan fungsional di bidang analisis kebijakan dan kepustakaan; c. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, serta pengawasan kepatuhan internal; dan d. penyiapan bahan pengelolaan ketatausahaan, keprotokolan dan kearsipan.
