Pasal 610
BAB 10 — BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi; b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; c. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi; d. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi; e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; g. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
