Pasal 606
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat Investigasi; b. penyusunan rencana program kerja pengawasan Inspektorat Investigasi;
c. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan/fraud; d. pelaksanaan penanganan dan pemantauan pengaduan pelanggaran (whistleblower) dan pengaduan masyarakat; e. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; g. pelaksanaan reviu pengadaan barang/jasa pemerintah; h. koordinasi pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal; i. koordinasi pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas; j. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal; k. penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.
