PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 605
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
