Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Perhubungan, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Transportasi; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; n. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi; p. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
q. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional; r. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan s. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.
