Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; f. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi; g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
