Pasal 591
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan laporan hasil pengawasan internal dan eksternal; b. penyiapan bahan koordinasi pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan internal; c. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal; d. penyiapan bahan penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan; e. penyiapan bahan pengelolaan data prestasi dan cela sumber daya manusia Kementerian Perhubungan atas hasil pengawasan internal dan eksternal; f. penyiapan bahan penyusunan rancangan, penelaahan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perjanjian dan produk hukum lainnya; g. penyiapan bahan pemberian bantuan dan pertimbangan hukum terkait bidang pengawasan;
h. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, informasi, kerja sama dan kehumasan; i. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan survei kepuasan pengawasan; dan j. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan koordinasi strategi nasional pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, serta koordinasi survei penilaian integritas Kementerian Perhubungan.
