PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 590
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan internal dan eksternal, pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, serta monitoring dan koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementerian Perhubungan.
