PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
