PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 588
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan revisi anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi keuangan dan perbendaharaan; c. penyiapan bahan penyusunan dan analisis laporan keuangan; d. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan, pelaporan barang milik negara dan barang persediaan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan keprotokolan.
