PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 587
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan keprotokolan.
