PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 580
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Umum; d. Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
