Pasal 579
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, manajemen risiko, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan kepatuhan dan pengendalian internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia dan organisasi, pemantauan pelaporan harta kekayaan aparatur Kementerian Perhubungan, pengelolaan reformasi birokrasi, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan, serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal; c. penyiapan pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan
perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan keprotokolan; d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan internal dan eksternal, pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, serta monitoring dan koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementerian Perhubungan.
