Pasal 558
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas kereta api perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
