PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 557
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
