Pasal 543
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi.
