PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 542
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
