PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.
