PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
